Opini: Prinsip Partisipasi dalam Pendidikan Jangan disalah artikan
Oleh: Dr. Jaya, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Maros
Dalam konteks penyelenggaraan berbangsa dan bernegara di Indonesia, kata “partisipasi” kerap menjadi istilah penting yang diadopsi dan diatur dalam berbagai regulasi, khususnya dalam pelayanan publik yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan. Partisipasi sejatinya merupakan sebuah prinsip strategis yang diterapkan negara untuk mengajak masyarakat agar terlibat aktif dan produktif dalam memenuhi kebutuhan yang tidak sepenuhnya dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Prinsip partisipasi yang diatur dalam regulasi memberikan sinyal jelas bahwa negara memiliki keterbatasan sumber daya dalam memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya, hadirnya Komite Sekolah sebagai wadah yang difasilitasi pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan di semua jenjang adalah bentuk nyata dari penerapan prinsip partisipasi tersebut. Melalui Komite Sekolah, masyarakat diberi ruang untuk membantu satuan pendidikan dan pemerintah dalam menyediakan sarana dan prasarana serta kebutuhan lain yang esensial bagi terlaksananya proses belajar mengajar berkualitas.
Sayangnya, beberapa pernyataan di media yang kemudian langsung ditanggapi pemerintah tanpa melakukan verifikasi mendalam, apalagi disertai ancaman terhadap satuan pendidikan dan pengurus Komite Sekolah, berpotensi mengaburkan makna sesungguhnya dari prinsip partisipasi ini. Jika hal tersebut dibiarkan, maka bukan tidak mungkin prinsip partisipasi akan hilang dari ekosistem pendidikan kita, yang pada akhirnya merugikan semua pihak.
Sebagai bagian dari upaya bersama dalam membangun pendidikan yang bermutu, saya mengajak semua pihak untuk berpikir dan bertindak lebih cerdas. Mari kita pahami bahwa partisipasi masyarakat melalui Komite Sekolah bukan beban, melainkan kemitraan strategis yang saling menguatkan dalam mewujudkan pendidikan yang lebih baik di Kabupaten Maros.
Wassalam.
