Ujian Promosi Doktor Samsidar Jamaluddin di UIN Alauddin Makassar: Mengangkat Isu Strategis Wakaf Produktif dalam Perspektif Maqasid al-Syari’ah
Makassar, 28 Juli 2025 – Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali mencatatkan momen akademik penting dengan terselenggaranya ujian promosi doktor terbuka yang dilaksanakan oleh salah satu kandidat doktor dari Program Studi Hukum Islam Pascasarjana, Samsidar Jamaluddin, Lc., M.H.I.
Disertasi yang diajukan oleh Samsidar berjudul:
“Realisasi Wakaf Produktif Pondok Pesantren Kabupaten Maros Perspektif Maqasid al-Syari’ah”
Judul ini mencerminkan kontribusi akademik yang signifikan dalam pengembangan wacana hukum Islam kontemporer, khususnya dalam konteks optimalisasi wakaf sebagai instrumen ekonomi syariah yang berkelanjutan dan berpihak pada kemaslahatan umat.
Ujian promosi doktor ini dilaksanakan pada hari Senin, 28 Juli 2025, pukul 16.00 WITA, bertempat di Lantai 1 Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, dan terbuka untuk umum. Kehadiran berbagai pihak dari kalangan akademisi, mahasiswa, serta pemerhati isu wakaf dan pendidikan Islam turut memberikan nilai strategis dan apresiatif atas pelaksanaan sidang ini.
Struktur Dewan Penguji
Sidang dipimpin oleh Prof. H. Hamdan Juhannis, M.A., Ph.D, selaku Rektor UIN Alauddin Makassar, yang bertindak sebagai Ketua Sidang. Posisi Sekretaris Sidang diisi oleh Prof. Dr. H. Abustan Ilyas, M.Ag, yang juga menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UIN Alauddin Makassar.
Sebagai Penguji Eksternal, hadir Prof. Dr. H. Lukman Arake, Lc., M.A dari Pascasarjana IAIN Bone. Sementara itu, bimbingan akademik terhadap disertasi Samsidar diberikan oleh Promotor, Prof. Dr. H. Muammar Muh. Bakri, Lc., M.Ag, yang saat ini menjabat sebagai Rektor UIMAI-Ghazali.
Kekuatan akademik disertasi ini juga diperkuat oleh dua Kopromotor yang mendampingi penyusunan dan pengujian ilmiah karya tersebut, yaitu:
- Prof. Dr. Muhammad Shuhufi, M.Ag
- Dr. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A
Adapun jajaran penguji internal terdiri atas:
- Prof. Dr. Marilang, M.Hum
- Prof. Dr. Hamzah, M.H.I
- Prof. Dr. Fatmawati, M.Ag
Kontribusi Ilmiah Disertasi
Dalam disertasinya, Samsidar Jamaluddin secara komprehensif mengkaji bagaimana konsep wakaf produktif diimplementasikan pada lembaga-lembaga pendidikan berbasis pesantren di Kabupaten Maros. Kajian ini tidak hanya mengupas aspek legalitas dan manajerial wakaf dalam kacamata hukum Islam, tetapi juga mengintegrasikan pendekatan Maqasid al-Syari’ah, yaitu prinsip-prinsip kemaslahatan yang menjadi inti dari tujuan hukum Islam.
Dengan pelaksanaan ujian terbuka ini, Samsidar Jamaluddin menjadi salah satu akademisi yang berpotensi besar memberikan sumbangsih nyata bagi penguatan sistem wakaf nasional, terutama dalam koridor hukum Islam yang berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan. Diharapkan, hasil penelitian yang ia susun dapat diimplementasikan secara luas dan menjadi referensi akademik, praktis, serta kebijakan di masa depan.
